Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:
a. kemampuan kognitif;
b. kemampuan psikomotorik; dan
c. kepribadian.
(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro
Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
