Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi: 1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik; 2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara INDONESIA atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing; 3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan; 4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di INDONESIA; 5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; b. untuk penerbitan SIM Internasional meliputi: 1. mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik; 2. mengunggah: a) pasfoto; b) foto kartu tanda penduduk elektronik; c) foto SIM; d) foto paspor; e) foto kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing; f) foto SIM Internasional, untuk perpanjangan SIM; dan g) foto tanda tangan; 3. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan 4. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (2) Dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, terdiri atas: a. paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di INDONESIA; b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di INDONESIA. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM: a. perubahan data Pengemudi melampirkan: 1. penetapan pengadilan tentang perubahan identitas bagi Pengemudi yang melakukan perubahan identitas tertentu; dan 2. SIM lama; b. penggantian SIM hilang melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri; c. penggantian SIM rusak melampirkan SIM lama yang rusak; dan d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan ditambah dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM. (4) Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Koreksi Anda