Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah: a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI; e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII; f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Koreksi Anda