Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku, apabila: a. habis masa berlakunya; dan b. dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan. (2) Pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila: a. data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca lagi, atau diubah secara tidak sah; b. SIM diterbitkan secara tidak sah; c. berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau d. terdapat rekomendasi dari kedokteran kepolisian atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri terkait perubahan kondisi jasmani dan/atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan Ranmor.
Koreksi Anda