Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf i angka 9 dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: