Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 947), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf 1a sebelum huruf a dan huruf d angka 2 diubah dan ditambah angka 3, sehingga Pasal 16 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: