Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan berupa mendengar, mencatat, dan menganalisis isi percakapan maupun transaksi data yang dilakukan oleh seseorang yang sedang diamati melalui alat komunikasi elektronik yang digunakannya, serta memberi saran kepada penyidik agar dapatnya dilakukan strategi penyidikan yang efektif dan efisien.
3. Operasi Penyadapan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyadapan terhadap alat komunikasi elektronik, yang bermula dari adanya permintaan aparat penegak hukum untuk dilaksanakannya penyadapan, sampai dengan berakhirnya operasi penyadapan yang ditandai dengan pernyataan aparat penegak hukum dan atau habisnya masa periode penyadapan yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri adalah fasilitas monitoring Polri yang dijadikan tujuan transmisi/pengiriman hasil dari penyadapan terhadap
pembicaraan/telekomunikasi pihak tertentu yang menjadi subjek penyadapan.
5. Provisioning adalah proses yang mengawali dimulainya operasi penyadapan berupa pemeriksaan kata sandi (password) antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang dilaksanakan secara elektronik dari lokasi Pusat Pemantauan Polri.