Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA. (3) Portal yang dimiliki oleh Produsen Data diintegrasikan dengan Portal Satu Data Polri.
Koreksi Anda