Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Polri. (3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Polri, Walidata mengembalikan kepada Produsen Data untuk diperbaiki. (4) Data yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kembali kepada Walidata paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikembalikan.
Koreksi Anda