Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang sudah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), dilakukan penyimpanan di Pusat Data Polri. (2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau cetak.
Koreksi Anda