Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data yang sudah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), dilakukan penyimpanan di Pusat Data Polri.
(2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau cetak.
Koreksi Anda
