Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan oleh Produsen Data.
(2) Dalam melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Polri.
(3) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
(4) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan API.
(5) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
Koreksi Anda
