Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana aksi Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan bersama- sama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2) Rencana aksi Satu Data Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengarah Data.
Koreksi Anda
