Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dalam Forum Satu Data Polri. (2) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walidata. (3) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata kepada Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda