Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. hasil koordinasi dalam Forum Satu Data Polri.
(2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data;
b. jadwal pemutakhiran Data; dan
c. jadwal rilis.
Koreksi Anda
