Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. hasil koordinasi dalam Forum Satu Data Polri. (2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; b. jadwal pemutakhiran Data; dan c. jadwal rilis.
Koreksi Anda