Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan:
a. menentukan daftar Data;
b. menentukan daftar Data Prioritas; dan
c. menyusun rencana aksi Satu Data Polri.
Koreksi Anda
