Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan: a. menentukan daftar Data; b. menentukan daftar Data Prioritas; dan c. menyusun rencana aksi Satu Data Polri.
Koreksi Anda