Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Pengarah Data. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Ahli.
Koreksi Anda