Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satker pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan dan klasifikasi Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan Data yang sesuai dengan Satu Data Polri kepada Walidata; c. menyiapkan Data yang tersimpan dalam aplikasi internal satuan kewilayahan diintegrasikan dengan Portal Satu Data Polri; d. memastikan Data pada Portal Satu Data Polri merupakan Data yang valid dan mutakhir; e. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; dan f. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Koreksi Anda