Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat melakukan pertukaran Data dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. perguruan tinggi;
c. lembaga penelitian; dan
d. pihak lainnya.
(2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan dalam Forum Satu Data Polri.
(3) Pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama.
(4) Pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan API.
(5) Pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terpusat melalui Walidata.
Koreksi Anda
