Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengarah Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibantu oleh tim ahli yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tenaga ahli bidang TIK yang mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan walidata;
b. merancang arah Data Polri di masa depan; dan
c. merancang inovasi penyelenggaraan Satu Data Polri.
Koreksi Anda
