Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengarah Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai kewenangan untuk membentuk forum Satu Data Polri sebagai wadah koordinasi dan komunikasi penyelenggara Satu Data Polri.
Koreksi Anda
