Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarah Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai kewenangan untuk membentuk forum Satu Data Polri sebagai wadah koordinasi dan komunikasi penyelenggara Satu Data Polri.
Koreksi Anda