Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim, dan/atau menerima Data dan informasi. 4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari Unit Organisasi Polri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan kegiatan Polri, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. 6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi Data. 8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan mengenai Satu Data INDONESIA. 11. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari Daftar Data yang disepakati dalam Forum Satu Data Polri. 12. Satu Data Polri adalah kebijakan untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan di dalam dan/atau luar lingkungan Polri melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 13. Pengarah Data adalah pimpinan Polri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan Satu Data di lingkungan Polri. 14. Walidata adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pemeriksaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 15. Produsen Data adalah Satker di lingkungan Polri yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Pengguna Data adalah pegawai negeri pada Polri dan Satker di lingkungan Polri dan/atau pihak eksternal yang menggunakan Data sesuai kewenangannya. 17. Sistem Layanan Data adalah sistem yang mengelola kumpulan Data sehingga terintegrasi dan teragregasi dalam rangka mewujudkan Satu Data Polri. 18. Portal Satu Data Polri adalah media bagi-pakai Data yang dapat diakses melalui pemanfaatan TIK. 19. Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah sekumpulan perintah, fungsi, serta protokol yang mengintegrasikan dua bagian dari aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda secara bersamaan.
Koreksi Anda