Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.