Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: