Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Markas Besar Polri yang selanjutnya disingkat Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
4. Staf Ahli Kapolri yang selanjutnya disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri, yang bertugas mengkaji dan menelaah secara ilmiah permasalahan di bidang sosial politik, sosial ekonomi, sosial budaya, keamanan dan manajemen yang berimplikasi pada tugas Polri dan memberikan penalaran secara konsepsional kepada Kapolri.
5. Penasihat Ahli Kapolri adalah para pakar yang berasal dari unsur purnawirawan Polri maupun non Polri dan sebagai mitra kerja Staf Ahli Kapolri.
6. Panitia Seleksi adalah panitia seleksi calon anggota Penasihat Ahli Kapolri.