Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
3. Perjalanan Dinas Mutasi adalah perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan untuk melaksanakan tugas mutasi bagi kepentingan negara dari kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru menurut Keputusan Mutasi dari Pimpinan Polri beserta keluarga yang sah.
4. Pejalan adalah Pegawai Negeri pada Polri yang melakukan Perjalanan Dinas Mutasi dalam negeri.
5. Keluarga yang sah adalah:
a. istri/suami yang sah menurut ketentuan UNDANG-UNDANG perkawinan yang berlaku;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum, yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu melaksanakan mutasi, belum pernah nikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau boleh melebihi umur 25 (dua puluh lima) tahun bila cacat menurut keterangan dokter yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri.
6. Pembantu rumah tangga adalah seseorang yang dipekerjakan dalam
keluarga oleh Pegawai Negeri pada Polri.
7. Surat Perintah/Surat Tugas adalah suatu bentuk tulisan dinas yang memuat pernyataan kehendak pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang atau sekelompok personel dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
8. Surat Perintah Jalan adalah surat perintah yang diberikan oleh Kasatker kepada Pegawai Negeri pada Polri untuk segera melaksanakan mutasi atau pindah.