Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. SPKT;
b. Ditintelkam;
c. Ditreskrimum;
d. Ditreskrimsus;
d1. Ditressiber;
e. Ditresnarkoba;
f. Ditbinmas;
g. Ditsamapta;
h. Ditlantas;
i. Ditpamobvit;
j. Ditpolairud;
k. Dittahti; dan
l. Satbrimob.
(2) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf yakni Paragraf 5A, dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A, sehingga Paragraf 5A dan Pasal 25A berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Ditressiber
Koreksi Anda
