Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1450) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 20 dan angka 21 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
