Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 802), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.