Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Kompetensi jabatan fungsional meliputi: a. Kompetensi Teknis; dan b. Kompetensi Manajerial. (3) Jabatan fungsional di lingkungan Polri dikelola oleh Satker Pembina yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (4) Tugas dan tanggung jawab Satker Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda