Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
