Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan apabila pejabat fungsional: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. tidak memenuhi penilaian sistem manajemen kinerja yang berkategori baik dalam 2 (dua) periode berturut- turut; c. dimutasikan ke jabatan struktural; d. mengikuti pendidikan dalam/luar negeri dengan jangka waktu lebih dari enam bulan; e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk melahirkan anak ke-3 (tiga) dan seterusnya; f. melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri berstatus terduga pelanggar; dan/atau g. telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan. (2) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional. (3) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan: a. tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan Propam; dan/atau b. adanya putusan hukuman disiplin/kode etik yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan yang bersangkutan tidak bersalah. (4) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan: a. dihentikan penyidikan perkara pidananya dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan; b. dihentikan penuntutan perkara pidananya dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan; atau c. dinyatakan bebas dari segala dakwaan, dengan diterbitkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda