Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi: a. antar jabatan fungsional; atau b. dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya. (2) Pangkat awal dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi anggota Polri yang dilakukan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Koreksi Anda