Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui promosi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, bagi anggota Polri yang belum menduduki jabatan fungsional diangkat ke dalam jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, berlaku bagi:
a. pejabat fungsional dalam satu kategori jabatan fungsional; dan/atau
b. promosi kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
a. lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetesi Manajerial, sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan
b. memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.
Koreksi Anda
