Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. sehat rohani dan jasmani;
b. memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional pada jenis keilmuan yang dibutuhkan oleh Satker Pembina;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetensi Manajerial sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan
d. memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.
(2) Anggota Polri yang telah diangkat dalam jabatan fungsional dan belum memiliki persyaratan pendidikan pengembangan spesialis dan/atau persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan, harus mengikuti pendidikan pengembangan spesialis serta melengkapi persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
(3) Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri dapat menduduki jabatan fungsional di tempat tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
