Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. pengangkatan pertama; b. pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing; dan c. pengangkatan melalui promosi.
Koreksi Anda