Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. pengangkatan pertama;
b. pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing; dan
c. pengangkatan melalui promosi.
Koreksi Anda
