Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.