Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Jasa Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan/atau Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja teknis.
(2) Penyelenggaraan Jasa Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu yang memiliki area lintas kerja:
a. di daerah hukum Kepolisian Resor atau antardaerah hukum Kepolisian Resor dalam 1 (satu) Kepolisian Daerah, oleh Kepolisian Daerah; dan
b. antardaerah hukum Kepolisian Daerah, disesuaikan dengan daerah hukum Kepolisian Daerah setempat yang dikoordinasikan oleh Baharkam Polri.
(3) Penyelenggaraan Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan oleh Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri dengan melibatkan auditor SMP Obvitnas dan Objek Tertentu Kepolisian Daerah.
12. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: