Pasal I
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 767), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: