PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
(1) Pengemban Polmas pada tingkat Polda diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda);
(2) Pengemban Polmas pada tingkat Polres diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres);
(3) Pengemban Polmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pengemban Polmas bertugas:
a. melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini, negosiasi/mediasi, identifikasi, dan mendokumentasi data komunitas di tempat penugasannya yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas;
b. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang Kamtibmas;
c. melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemeliharaan Kamtibmas; dan
d. melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemecahaan masalah Kamtibmas.
(1) Wewenang pengemban Polmas:
a. menerima informasi tentang permasalahan Kamtibmas dari masyarakat atau komunitas untuk diteruskan kepada pimpinan;
b. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas;
d. melakukan tindakan kepolisian berupa penertiban, pengamanan, penegakkan hukum terhadap orang yang menolak/melawan petugas di lapangan secara proporsional dan merupakan pilihan terakhir; dan
e. bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan, serta kode etik profesi Polri.
(2) Wewenang pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran "A" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek:
a. kinerja pelaksanaan Polmas;
b. pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas;
c. masyarakat; dan
d. hubungan Polri dan masyarakat.
Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek Kinerja pelaksanaan Polmas sebagai berikut:
a. meningkatnya intensitas komunikasi antara Pengemban Polmas dengan Bhabinkamtibmas dan masyarakat;
b. meningkatnya keakraban hubungan Pengemban Polmas dengan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat;
c. meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
d. meningkatnya instensitas kegiatan forum komunikasi antara Polri dengan masyarakat;
e. meningkatnya kepekaan/kepedulian masyarakat terhadap masalah Kamtibmas di lingkungannya;
f. meningkatnya informasi/saran dari masyarakat pada Polri tentang akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri;
g. meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap hukum;
h. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi Kamtibmas, peringatan dini, dan kejadian;
i. meningkatnya kemampuan masyarakat mengeleminir akar masalah;
j. meningkatnya keberadaan dan berfungsinya mekanisme penyelesaian masalah oleh polisi dan masyarakat; dan
k. menurunnya gangguan Kamtibmas.
Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas sebagai berikut:
a. kesadaran bahwa masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang harus dilayani;
b. meningkatnya rasa tanggung jawab tugas kepada masyarakat;
c. meningkatnya semangat melayani dan melindungi masyarakat sebagai kewajiban profesi;
d. meningkatnya kesiapan dan kesediaan menerima keluhan/pengaduan masyarakat;
e. meningkatnya kecepatan merespons pengaduan/keluhan/laporan masyarakat;
f. meningkatnya kecepatan mendatangi TKP;
g. meningkatnya kesiapan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat;
h. meningkatnya kemampuan menyelesaikan masalah, konflik/pertikaian antarwarga; dan
i. meningkatnya intensitas kunjungan petugas terhadap warga.
Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek masyarakat sebagai berikut:
a. Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas mudah dihubungi oleh masyarakat;
b. pos/loket pengaduan/laporan mudah ditemukan masyarakat;
c. mekanisme pengaduan mudah, cepat dan tidak berbelit-belit;
d. respon/jawaban atas pengaduan cepat/segera diperoleh masyarakat;
e. meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
f. meningkatnya kemampuan FKPM dalam menemukan, mengidentifikasi akar masalah, dan penyelesaiannya;
g. meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan di lingkungannya;
h. berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Polri; dan
i. meningkatnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan pemikiran.
Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek hubungan Polri dan masyarakat sebagai berikut:
a. meningkatnya intensitas komunikasi Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat;
b. meningkatnya intensitas kegiatan FKPM di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat atau tempat lainnya;
c. meningkatnya intensitas kegiatan kerja sama Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat;
d. meningkatnya keterbukaan dalam memberikan informasi;
e. meningkatnya kebersamaan dalam penyelesaian permasalahan; dan
f. meningkatnya intensitas kerja sama dan partisipasi dari pemangku kepentingan.
Penyelenggaraan pembinaan Polmas diemban oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditbinmas Baharkam) Polri.
(1) Pengorganisasian Polmas:
a. di tingkat Mabes, di bawah tanggung jawab Kabaharkam Polri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dirbinmas Baharkam Polri;
b. di tingkat Polda di bawah tanggung jawab Kapolda, pelaksanaannya dikordinasikan oleh Dirbinmas Polda;
c. di tingkat Polres di bawah tanggung jawab Kapolres, pelaksanaannya dikordinasikan oleh Kasatbinmas Polres; dan
d. di tingkat Polsek di bawah tanggung jawab Kapolsek dan pelaksanaannya dikendalikan oleh Kanitbinmas Polsek.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab untuk menyusun rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan operasionalisasi Polmas di satuannya dan wilayah tugas sesuai dengan kewenangannya.
(1) Bhabinkamtibmas diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
(2) Bhabinkamtibmas wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas.
(1) Fungsi Bhabinkamtibmas:
a. melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk:
1) mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya;
2) memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan;
b. membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
c. menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
d. mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
e. memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan;
f. menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
g. mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya; dan
h. melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
(2) Panduan dan format Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan/Sambang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran "B" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Tugas Pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan:
a. kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayah penugasannya;
b. melakukan dan membantu pemecahan masalahan (Problem Solving);
c. melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;
d. menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana;
e. memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran;
f. ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
g. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri.
(1) Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan Polmas, berwenang untuk:
a. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas;
b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan;
c. mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama (TP) di TKP; dan
d. mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Panduan pelaksanaan penyelesaian perselisihan warga masyarakat atau komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam lampiran "C" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bhabinkamtibmas memiliki keterampilan:
a. deteksi dini;
b. komunikasi sosial;
c. negosiasi dan mediasi;
d. kepemimpinan; dan
e. pemecahan masalah sosial.
(1) Perlengkapan Bhabinkamtibmas meliputi:
a. jas hujan;
b. rompi;
c. jaket;
d. senter;
e. ransel kerja;
f. kamera;
g. komputer, modem, dan printer;
h. alat komunikasi (hp, ht, megaphone/wireless);
i. kartu nama;
j. belangko kunjungan;
k. stiker kunjungan;
l. brosur kamtibmas;
m. buku agenda;
n. peta desa/kelurahan;
o. garis polisi (police line);
p. alat tulis kantor (atk); dan
q. alat mobilitas (sepeda motor/sepeda/lain-lain).
(2) Ketentuan mengenai perlengkapan Bhabinkamtibmas, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
(1) Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas dapat diberikan Rumah Dinas.
(2) Rumah Dinas Bhabinkamtibmas merangkap sebagai kantor, yang dilengkapi dengan fasilitas alat komunikasi.
(3) Pengadaan Rumah Dinas Bhabinkamtibmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Polri.
Tugas FKPM meliputi:
a. mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi gangguan kamtibmas yang ada di lingkungannya;
b. ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum dan fungsi bimbingan/penyuluhan;
c. membahas permasalahan sosial aspek kamtibmas yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten atau konsultan dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya;
d. membahas dan MENETAPKAN program kerja dengan memperhatikan skala prioritas termasuk melakukan evaluasi dan revisi bila diperlukan;
e. mengajukan rancangan/proposal program kerja kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran;
f. melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan dukungan anggaran yang tersedia (yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau swadaya anggota FKPM/pihak swasta);
g. secara terus-menerus memantau kegiatan warga dari aspek keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta wilayah yang berdekatan dengannya; dan
h. menampung keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah kamtibmas dan masalah sosial lainnya serta membahasnya bersama dengan Bhabinkamtibmas/pengemban Polmas untuk mendapatkan solusi.
Wewenang FKPM meliputi:
a. membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya;
b. secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/tindak pidana dengan tertangkap tangan;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan mengenai pengelolaan/peningkatan kualitas keamanan/ketertiban lingkungan; dan
d. turut serta menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antarwarga yang dilakukan oleh petugas Polmas.
(1) Hak FKPM, meliputi:
a. mendapatkan fasilitas baik materiil maupun nonmateriil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus aparat desa dan dukungan warga;
b. mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah- masalah sosial dalam rangka pembinaan Kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
(2) Kewajiban FKPM, meliputi:
a. menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat;
b. bersikap jujur dalam menjalankan tugas;
c. tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/pertikaian;
d. mengutamakan kepentingan umum/tugas di atas kepentingan pribadi;
e. bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berperilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat;
dan
f. mengelola administrasi dan keuangan forum secara transparan dan bertanggung jawab.
Larangan FKPM meliputi:
a. membentuk suatu-satuan tugas (Satgas-satgas);
b. menggunakan atribut dan emblim (lambang/simbol) Polri dalam organisasi Forum;
c. tanpa bersama pengemban Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran;
d. melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan
e. mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis.
(1) Dalam rangka mengimplementasikan kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat mendorong masyarakat membentuk FKPM atau menitipkan eksistensi FKPM ke dalam pranata adat atau nama/istilah lain dalam bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan masyarakat setempat.
(2) FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen, mandiri, dan dalam kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, FKPM menggunakan Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat (BKPM) sebagai pusat kegiatan.
(4) Dalam hal fasilitas yang belum tersedia, dapat menggunakan fasilitas lain yang ada di desa/kelurahan atas kesepakatan anggota FKPM.
Panduan pembentukan FKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tercantum dalam Lampiran "D" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.