Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Peraturan Kepolisian yang selanjutnya disingkat Perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
4. Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Perpol yang dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal.
5. Peraturan Kepala Satuan Fungsional yang selanjutnya disingkat Peraturan Kasatfung adalah Perpol yang dibuat oleh kepala satuan pembina fungsi kepolisian yang lingkup berlakunya terbatas pada lingkungan fungsi masing- masing.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat di jajaran kepolisian dari tingkat pusat sampai kewilayahan yang berdasarkan Perkap diberi wewenang untuk membuat Perpol yang berlaku di lingkungan tugas kepolisian sesuai dengan tingkat kewenangannya.