Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Search and Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, penerbangan, bencana atau musibah lainnya yang timbul karena faktor manusia maupun alam.
3. Operasi SAR adalah rangkaian kegiatan dari personel yang terlatih dengan dukungan peralatan yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan pencarian dan pertolongan secara efektif dan efisien terhadap korban manusia dan harta benda akibat bencana, musibah pelayaran, penerbangan, atau musibah lainnya.
4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang www.djpp.kemenkumham.go.id
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis.
5. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
6. Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
9. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
10. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
11. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
12. Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
13. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
15. Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat bencana.
16. SAR Polri adalah kemampuan anggota Polri dalam ikatan tim, unit atau satuan meliputi usaha dan kegiatan pencarian dan pertolongan terhadap korban manusia akibat bencana, musibah pelayaran, penerbangan, atau musibah lainnya.
17. Unit pendukung adalah Satuan Polri dan potensi lainnya yang membantu, membackup dan bekerjasama dengan unit SAR Polri dalam pelaksanaan kegiatan atau operasi SAR dalam bentuk dukungan administrasi, logistik, anggaran, dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan SAR.
18. Evakuasi adalah tindakan untuk memindahkan korban dari lokasi musibah atau bencana ke tempat lain yang lebih aman untuk dilakukan tindakan penanganan berikutnya.
19. Potensi SAR Polri adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi SAR Polri.
20. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
21. SAR Coordinator yang selanjutnya disingkat SC adalah pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang penyediaan fasilitas dalam rangka mendukung operasi SAR yang bertugas menyiapkan perencanaan secara matang dan menunjuk SMC.
22. SAR Mission Coordinator yang selanjutnya disingkat SMC adalah seseorang yang ditunjuk karena memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menentukan area pencarian, strategi pencarian dan/atau seseorang yang memiliki kualifikasi yang telah ditentukan dan/atau melalui pendidikan sebagai SMC disesuaikan dengan musibah yang terjadi, bertanggung jawab mengendalikan, dan mengkoordinir jalannya operasi SAR dari awal hingga akhir operasi.
23. On Scene Commander yang selanjutnya disingkat OSC adalah seseorang yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan jalannya operasi SAR di lapangan, yang berarti OSC melaksanakan sebagian dari tugas SMC yang didelegasikan kepadanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b, merupakan saat dilakukannya operasi pencarian, pertolongan, atau pencarian dan pertolongan, serta penyelamatan korban manusia, harta benda, kerusakan lingkungan, dan psikologis akibat bencana atau musibah, sekaligus menganalisa dan mengevaluasi informasi perkembangan dari lapangan hingga operasi SAR mencapai tujuan.
(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyiapkan dan memberikan briefing kepada personel, meliputi:
1. informasi tentang peristiwa yang terjadi, dan gambaran permasalahan yang dihadapi;
2. pembagian tugas;
3. cara bertindak; dan
4. hal-hal lain yang terkait pelaksanaan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan;
c. operasi sesuai dengan tugas dan cara bertindak yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan keadaan medan yang dihadapi;
d. setelah lokasi korban ditemukan, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. pemeriksaan keadaan terakhir korban;
2. menstabilkan kondisi korban yang masih hidup sebelum dilakukan prosedur berikutnya;
3. identifikasi terhadap korban meninggal dunia dengan bantuan ahli;
4. evakuasi terhadap korban hidup maupun yang meninggal dunia; dan
5. jika korban dalam jumlah banyak, maka dilakukan proses pemilahan korban (triage) berdasarkan tingkat kegawatan, dengan tujuan untuk memberikan prioritas pemberian tindakan medis awal;
e. melaporkan hasil yang didapat kepada OSC oleh pimpinan lapangan (Katim, Kanit, atau Kasat), tentang:
1. tindakan yang telah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan diambil berikutnya
2. jumlah korban;
3. kondisi korban; dan
4. permintaan bantuan jika diperlukan, baik dukungan medis lanjutan maupun bantuan udara untuk evakuasi.
(3) Pimpinan lapangan bertanggung jawab penuh atas teknis pelaksanaan di lapangan, teknik manuver yang akan dilakukan, dan berwenang untuk MEMUTUSKAN perubahan cara bertindak yang akan dilaksanakan untuk menjamin keberhasilan operasi SAR.
(4) Setelah tugas selesai dilaksanakan, maka pimpinan lapangan memerintahkan anggotanya untuk menuju ke daerah yang telah ditentukan untuk konsolidasi personel, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan, dan koordinasi dengan OSC untuk kegiatan selanjutnya.
(1) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b, merupakan saat dilakukannya operasi pencarian, pertolongan, atau pencarian dan pertolongan, serta penyelamatan korban manusia, harta benda, kerusakan lingkungan, dan psikologis akibat bencana atau musibah, sekaligus menganalisa dan mengevaluasi informasi perkembangan dari lapangan hingga operasi SAR mencapai tujuan.
(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyiapkan dan memberikan briefing kepada personel, meliputi:
1. informasi tentang peristiwa yang terjadi, dan gambaran permasalahan yang dihadapi;
2. pembagian tugas;
3. cara bertindak; dan
4. hal-hal lain yang terkait pelaksanaan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan;
c. operasi sesuai dengan tugas dan cara bertindak yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan keadaan medan yang dihadapi;
d. setelah lokasi korban ditemukan, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. pemeriksaan keadaan terakhir korban;
2. menstabilkan kondisi korban yang masih hidup sebelum dilakukan prosedur berikutnya;
3. identifikasi terhadap korban meninggal dunia dengan bantuan ahli;
4. evakuasi terhadap korban hidup maupun yang meninggal dunia; dan
5. jika korban dalam jumlah banyak, maka dilakukan proses pemilahan korban (triage) berdasarkan tingkat kegawatan, dengan tujuan untuk memberikan prioritas pemberian tindakan medis awal;
e. melaporkan hasil yang didapat kepada OSC oleh pimpinan lapangan (Katim, Kanit, atau Kasat), tentang:
1. tindakan yang telah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan diambil berikutnya
2. jumlah korban;
3. kondisi korban; dan
4. permintaan bantuan jika diperlukan, baik dukungan medis lanjutan maupun bantuan udara untuk evakuasi.
(3) Pimpinan lapangan bertanggung jawab penuh atas teknis pelaksanaan di lapangan, teknik manuver yang akan dilakukan, dan berwenang untuk MEMUTUSKAN perubahan cara bertindak yang akan dilaksanakan untuk menjamin keberhasilan operasi SAR.
(4) Setelah tugas selesai dilaksanakan, maka pimpinan lapangan memerintahkan anggotanya untuk menuju ke daerah yang telah ditentukan untuk konsolidasi personel, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan, dan koordinasi dengan OSC untuk kegiatan selanjutnya.