UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Itwasda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda yang berada di bawah Kapolda.
(2) Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Itwasda menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan dan urusan dalam, pengurusan personel, sarana dan prasarana (Sarpras), dan pelayanan keuangan di lingkungan Itwasda;
b. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polda;
c. pemberian arahan dan bimbingan atas pelaksanaan pengawasan melekat dalam jajaran Polda;
d. Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram meliputi Wasrik Khusus dan Verifikasi, terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
1. bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan, sistem dan metode serta dukungan operasional;
2. bidang sumber daya manusia, termasuk pembinaan personel baik anggota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel dan/atau PNS Polri;
3. bidang Sarpras, termasuk pembinaan materiil logistik, fasilitas, dan jasa, serta inventori dan perbendaharaan;
4. bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan;
e. penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindakan terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas; dan
f. penganalisisan dan pengevaluasian hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja jajaran Polda.
Itwasda dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Itwasda terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b. Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Analisis (Subbagdumasan);
c. Inspektorat Bidang Operasional (Itbidops); dan
d. Inspektorat Bidang Pembinaan (Itbidbin).
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Itwasda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Rencana Kerja (Rancangan Renja), Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. penyusunan rencana wasrik, rencana wasrik khusus dan verifikasi;
c. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
d. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN);
e. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan;
f. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
g. penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urusan Perencanaan (Urren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), Rincian Anggaran dan Biaya (RAB), dan menyusun LAKIP Satker;
b. Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urusan Keuangan (Urkeu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d. Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
(1) Subbagdumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertugas:
a. mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil Wasrik Inspektorat dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obyek Pemeriksaan (Obrik);
b. menganalisis dan mengevaluasi data informasi pengawasan;
c. menyusun laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda; dan
d. menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagdumasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan dan penyajian data informasi dan dokumentasi hasil pengawasan meliputi temuan Wasrik, hasil Wasrik inspektorat, dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obrik;
b. penganalisisan dan pengevaluasian data informasi pengawasan untuk disajikan kepada pimpinan dan perumusan kebijakan;
c. penyusunan laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda untuk ditindaklanjuti oleh Obrik; dan
d. penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga untuk dianalisis, dikaji, dan ditindaklanjuti kepada pengemban fungsi terkait.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagdumasan dibantu oleh:
a. Urusan Pengaduan Masyarakat (Urdumas), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga untuk dianalisis, dikaji, dan ditindaklanjuti kepada pengemban fungsi terkait.
b. Urusan Data (Urdata), yang bertugas mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil Wasrik inspektorat dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obrik; dan
c. Urusan Analisis (Urnalis), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi data informasi pengawasan dan menyusun laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda;
(1) Itbidops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan Wasrik di bidang operasional di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal);
b. penyusunan hasil Wasrik pada bidang operasional di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas;
dan
c. pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidops dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.
(1) Itbidbin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan Wasrik bidang pembinaan di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Wasdal;
b. penyusunan hasil Wasrik pada bidang pembinaan di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas;
dan
c. pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidbin dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Itwasda tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Roops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka operasi kepolisian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Roops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi;
b. pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
c. pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian; dan
d. pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.
Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Roops terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b. Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
c. Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops); dan
d. Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Roops.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA- KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker;
b. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan;
dan
d. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
(1) Bagbinops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b bertugas menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan rencana operasi;
b. pembinaan manajemen operasi kepolisian;
c. pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi;
dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops dibantu oleh:
a. Subbagian Perencanaan Administrasi Operasi (Subbagrenminops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan administrasi operasi; dan
b. Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops), yang bertugas menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral, tindakan kontinjensi, serta kerja sama antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait dengan kegiatan operasi.
(1) Bagbinlatops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c bertugas membina, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengendalikan latihan operasi serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, perencanaan, dan pengendalian latihan operasi;
b. pengkordinasian pelaksanaan pelatihan operasi; dan
c. pelaksanaan pelatihan operasi dengan antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dengan kegiatan operasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops dibantu oleh:
a. Subbagian Perencanaan Latihan Operasi (Subbagrenlatops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan dan pengendalian latihan operasi; dan
b. Subbagian Kerja Sama Pelatihan Operasi (Subbagkermalatops), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama pelatihan operasi.