Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri.
2. Bimbingan penyuluhan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memberikan tuntunan, petunjuk, dan penerangan kepada individu atau kelompok secara terus-menerus dengan maksud agar terjadi perubahan perilaku atau sikap yang berguna bagi diri pribadi maupun kelompok atau masyarakat.
3. Keamanan dan ketertiban masyarakat yang selanjutnya disingkat Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan kehidupannya.
4. Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wadah kerja sama kemitraan antara Polri dengan masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.