TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) Sistematika dalam membuat Lakip adalah:
a. ikhtisar eksekutif;
b. bab satu pendahuluan;
c. bab dua perencanaan dan perjanjian kinerja;
d. bab tiga akuntabilitas kinerja; dan
e. bab empat penutup.
(2) Penjabaran sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tahapan dalam membuat LAKIP dilakukan dengan menyusun dokumen:
a. Renstra;
b. Indikator Kinerja Utama;
c. Perencanaan Kinerja Tahunan; dan
d. Penetapan Kinerja.
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan langkah awal yang harus disusun oleh unit organisasi dan Satker, terdiri dari:
a. komponen Renstra yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi; dan
b. formulir Renstra, yang merupakan alat bantu untuk memudahkan penyusunan Renstra yang menunjukkan keterkaitan visi, misi tujuan, sasaran dan program.
(2) Pengisian formulir Renstra tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memperoleh:
a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara baik; dan
b. ukuran keberhasilan yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
(2) Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Polri.
(1) Penyusunan Perencanaan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan seiring dengan agenda Penyusunan Renstra dan Kebijakan Anggaran.
(2) Penyusunan Perencanaan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen rencana kinerja, yang memuat:
1 sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen Renstra dan selanjutnya mengidentifikasi sasaran yang harus diwujudkan pada tahun yang bersangkutan, beserta indikator dan rencana tingkat capaiannya/targetnya; dan 2 Indikator Kinerja yang akan ditetapkan dan dikategorikan ke dalam kelompok:
a) input;
b) output; dan c) outcome.
b. formulir Rencana Kinerja Tahunan.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus:
a. spesifik dan jelas;
b. dapat diukur secara objektif;
c. relevan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai; dan
d. tidak bias.
(4) Pengisian Fomulir Perencanaan Kinerja Tahunan tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
(1) Penyusunan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memuat 2 (dua) unsur pokok:
a. pernyataan penetapan kinerja yang harus ditandatangani oleh atasan langsung dan bawahan; dan
b. formulir penetapan kinerja, yang berisi tentang target capaian yang ditetapkan bersama yang akan dicapai pada akhir periode penganggaran.
(2) Penyusunan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Polri.
Setelah menyusun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengukuran kinerja untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui:
a. pengumpulan data kinerja; dan
b. pengukuran data kinerja.
Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah tanpa meninggalkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat efisiensi dan efektivitas.
(1) Pengukuran data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan untuk menilai keterkaitan indikator kinerja kegiatan, yang terdiri dari:
a. indikator output dan outcome, yang dilakukan secara terencana, terarah dan sistematis setiap tahun untuk mengukur efektivitas, efisiensi dan kualitas pencapaian sasaran; dan
b. indikator manfaat (benefits) dan dampak (impacts), dapat diukur pada akhir tahun anggaran dalam rangka mengukur pencapaian tujuan dalam Instansi Pemerintah.
(2) Pengukuran data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan indikator kinerja dengan memanfaatkan data kinerja yang diperoleh dari:
a. data internal, yaitu data yang berasal dari sistem informasi atau ketentuan yang diterapkan pada Polri seperti informasi publik/hasil survei; dan
b. data eksternal, yaitu data yang berasal dari luar instansi Polri dapat berupa data primer seperti perundang-undangan yang berlaku maupun data sekunder.
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam Formulir pengukuran kinerja.
(2) Formulir Pengukuran Kinerja pada tingkat Polri memuat:
a. sasaran strategis;
b. indikator kinerja;
c. target;
d. realisasi;
e. % (persentase);
f. program; dan
g. anggaran, yang berisi:
1 pagu; dan 2 realisasi.
(3) Formulir Pengukuran Kinerja pada tingkat Satker/Subsatker Mabes Polri/Polda memuat:
a. sasaran strategis;
b. indikator kinerja;
c. target; dan
d. realisasi.
(1) Formulir pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, memliki keterkaitan dengan formulir Penetapan Kinerja, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
a. kolom Sasaran Strategis pada formulir Pengukuran Kinerja harus sama dengan kolom Sasaran Strategis pada formulir Penetapan Kinerja;
b. kolom Indikator Kinerja pada formulir Pengukuran Kinerja harus sama dengan kolom Indikator Kinerja pada formulir Penetapan Kinerja; dan
c. kolom target pada formulir Pengukuran Kinerja harus sama dengan kolom target pada formulir Penetapan Kinerja.
(2) Gambaran keterkaitan formulir pengukuran kinerja dengan formulir Penetapan Kinerja tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Pengisian Formulir Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
a. isi kolom sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang ada pada formulir Penetapan Kinerja dipindahkan ke dalam kolom sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target pada formulir Penetapan Kinerja;
b. kolom realisasi diisi dengan data realisasi sesuai hasil capaian kinerja nyata sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
dan
c. kolom persentase diisi dengan angka persentase pencapaian target (realisasi/target x 100%).
(2) Pengisian formulir pengukuran kinerja tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Hasil kegiatan Pengukuran Kinerja dilaporkan dalam LAKIP.
(2) LAKIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
(3) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan
d. pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
(1) LAKIP harus menyajikan data dan informasi relevan bagi pembuat keputusan agar dapat menginterpretasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam.
(2) Untuk mengetahui interpretasi keberhasilan dan kegagalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a. analisis;
b. evaluasi; dan
c. perbandingan.
(3) Analisis, evaluasi, dan perbandingan dilakukan terhadap pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan.
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a memuat:
a. uraian keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, dan visi serta misi sebagaimana ditetapkan dalam Renstra; dan
b. penjelasan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas kebijakan, sistem dan proses pelaksanaannya.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. evaluasi terhadap setiap indikator kinerja untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan;
b. evaluasi terhadap efesiensi setiap indikator kinerja dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi; dan
c. pengukuran atau penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil.
Perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan antara:
a. kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan;
b. kinerja nyata dengan hasil kinerja yang dicapai pada tahun-tahun sebelumnya;
c. kinerja suatu Satker/Polda dengan kinerja Satker/Polda lain yang unggul di bidangnya; dan
d. kinerja nyata dengan kinerja Kepolisian di negara-negara lain atau dengan standar internasional.