KOORDINASI
(1) Penyidik melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
(2) Koordinasi dilakukan sejak PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk kegiatan:
a. menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh PPNS;
b. memberi bantuan teknis, taktis, upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS untuk penyempurnaan dan mempercepat penyelesaian berkas perkara;
c. menerima berkas perkara dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum;
d. penghentian penyidikan oleh PPNS;
e. tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS;
f. rapat secara berkala; dan
g. penyidikan bersama.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. lisan sebelum dibuatnya SPDP;
b. menerima SPDP dan lampirannya dari PPNS;
c. meneliti SPDP dan lampirannya bersama PPNS; dan
d. menyusun rencana penyidikan bersama PPNS.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
a. laporan kejadian;
b. surat perintah penyidikan; dan
c. berita acara yang telah dibuat.
(1) Bantuan teknis dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi pemeriksaan:
a. laboratorium forensik (labfor);
b. identifikasi; dan
c. psikologi.
(2) Bantuan taktis dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi bantuan:
a. penyidik;
b. peralatan yang diperlukan; dan
c. pengerahan kekuatan.
(3) Bantuan upaya paksa dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi:
a. pemanggilan saksi/tersangka di luar wilayah hukum kewenangan PPNS dan di luar negeri;
b. perintah membawa saksi/tersangka;
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan; dan
f. penyitaan.
(4) Bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, meliputi:
a. teknis dan taktis penyelidikan, untuk mencari dan mengumpulkan bahan keterangan;
b. teknis dan taktis penindakan sesuai dengan kewenangan PPNS;
c. teknis pemeriksaan;
d. petunjuk administrasi penyidikan;
e. petunjuk aspek yuridis;
f. teknis penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
g. teknis penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
h. teknis pembuatan statistik kriminal.
(1) Penyidik wajib memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS.
(2) Dalam hal memerlukan bantuan penyidikan, PPNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada:
a. Kabareskrim Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS;
b. Dir Reskrim Polda melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS; dan
c. Kapolrestabes/Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta melalui Kasat Reskrim.
(3) Bantuan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
(1) Bantuan pemeriksaan labfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pemeriksaan bidang fisika forensik;
b. pemeriksaan bidang kimia dan biologi forensik;
c. pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik; dan
d. pemeriksaan bidang balistik dan metalurgi forensik.
(2) Permohonan pemeriksaan labfor diajukan secara tertulis oleh pimpinan instansi PPNS kepada Kepala Laboratorium Forensik (Ka Labfor) melalui pengemban fungsi Korwas setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, dengan dilampiri:
a. laporan kejadian;
b. laporan kemajuan; dan
c. berita acara penemuan, penyitaan, penyisihan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti.
(3) Dalam hal pemeriksaan labfor memerlukan bahan pembanding, PPNS mengirimkan bahan pembanding dimaksud dengan melampirkan berita acara atau surat keterangan otentikasi atau keaslian dari produsen resmi.
(1) Pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan sidik jari pembanding;
b. pembuatan sinyalemen file foto daftar pencarian orang;
c. pembuatan foto tempat kejadian perkara, barang bukti dan tersangka;
d. pembuatan lukisan sketsa raut wajah pelaku kejahatan berdasarkan keterangan saksi; dan
e. pembuatan foto rekonstruksi.
(2) Pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas identifikasi Polri.
(3) Dalam hal memerlukan bantuan pemeriksaan identifikasi, PPNS mengajukan surat permintaan kepada pejabat pengemban fungsi identifikasi Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat, dengan melampirkan:
a. laporan kejadian;
b. laporan kemajuan;
c. berita acara pemeriksaan saksi/tersangka; dan
d. dalam pemeriksaan sidik jari disertai dengan barang bukti sidik jari laten dan sidik jari pembanding.
(4) Dalam keadaan tertentu permintaan pemeriksaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didahului secara lisan dan segera mengirimkan surat permintaan.
(1) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. motivasi melakukan tindak pidana; dan
b. profil psikologi saksi dan/atau tersangka;
(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas psikologi Polri.
(3) Permintaan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS mengajukan secara tertulis kepada fungsi Psikologi Polri melalui pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat.
(1) Bantuan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berdasarkan permintaan PPNS.
(2) Permintaan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat dengan menjelaskan:
a. alasan permintaan bantuan;
b. perkara yang ditangani;
c. waktu penugasan; dan
d. jumlah penyidik.
(3) Dalam keadaan tertentu permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didahului secara lisan dan segera mengirimkan surat permintaan.
(4) Penyidik yang diperbantukan kepada PPNS, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(1) Bantuan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berdasarkan permintaan PPNS.
(2) Permintaan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat dengan menjelaskan:
a. alasan permintaan bantuan.
b. tujuan penggunaan peralatan;
c. waktu penggunaan; dan
d. jenis dan jumlah peralatan yang diperlukan.
(3) Dalam keadaan tertentu permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didahului secara lisan, kemudian segera mengirimkan surat permintaan.
(4) Bantuan peralatan kepada PPNS diberikan beserta personel yang mengawaki, dan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(1) Pengerahan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berdasarkan permintaan PPNS.
(2) Permintaan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada pejabat pengemban fungsi Korwas PPNS setempat dengan menjelaskan:
a. alasan permintaan bantuan.
b. tujuan pengerahan kekuatan;
c. waktu penugasan; dan
d. jumlah kekuatan dan kompetensinya.
(3) Bantuan pengerahan kekuatan kepada PPNS berupa personel dan peralatannya, serta wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Bantuan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap saksi/tersangka yang berada:
a. di luar wilayah hukum kewenangan PPNS, oleh penyidik berdasarkan permintaan PPNS;
b. di luar negeri, oleh penyidik berdasarkan permintaan PPNS, dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Set NCB-Interpol serta Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
(1) Bantuan perintah membawa saksi/tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf b dilakukan atas surat permintaan PPNS, yang dilampiri:
a. laporan kejadian;
b. laporan kemajuan;
c. kopi surat panggilan pertama; dan
d. alasan/pertimbangan perlunya dilakukan perintah membawa.
(2) Bantuan perintah membawa saksi/tersangka dilakukan setelah PPNS memanggil 1 (satu) kali tidak datang tanpa memberi alasan yang sah, dipanggil sekali lagi dan meminta bantuan penyidik untuk membawa kepadanya.
(3) Penyidik yang melaksanakan tugas wajib dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah membawa, serta melibatkan PPNS.
(1) Bantuan penangkapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf c dilakukan atas surat permintaan PPNS, memuat uraian singkat perkara, identitas tersangka dan pertimbangan perlunya dilakukan penangkapan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. laporan kejadian; dan
b. laporan kemajuan.
(3) Penyidik setelah menerima surat permintaan bantuan penangkapan dari PPNS, wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan perlu tidaknya diberikan bantuan penangkapan.
(4) Dalam hal penyidik menyetujui permintaan, wajib segera mempersiapkan personel, peralatan dan administrasi penangkapan, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan PPNS.
(5) Setelah berhasil melakukan penangkapan, penyidik segera menyerahkan tersangka beserta administrasi penangkapan kepada PPNS, dan dituangkan dalam berita acara penyerahan tersangka.
(6) Penyidik memberitahukan penangkapan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukumnya.
(1) Bantuan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d dilakukan atas surat permintaan PPNS yang memuat uraian singkat perkara, identitas tersangka, pasal yang dilanggar dan pertimbangan perlunya dilakukan penahanan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. laporan kejadian; dan
b. laporan kemajuan;
(3) Penyidik setelah menerima surat permintaan bantuan penahanan dari PPNS, wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan perlu tidaknya dilakukan penahanan.
(4) Penyidik menyerahkan administrasi penahanan kepada PPNS, untuk kelengkapan berkas perkara.
(5) Penyidik memberitahukan penahanan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukumnya.
(6) Tenggang waktu pengajuan surat permintaan PPNS kepada penyidik dalam hal akan melakukan:
a. perpanjangan masa penahanan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu penahanan habis;
b. pembantaran penahanan, paling lambat 2 (dua) hari sebelum dibantarkan;
c. penangguhan penahanan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum ditangguhkan;
d. pengalihan jenis penahanan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dialihkan; dan
e. pengeluaran penahanan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dikeluarkan.
(1) Bantuan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf e dilakukan atas surat permintaan PPNS, memuat uraian singkat perkara, sasaran penggeledahan, dan pertimbangan perlunya dilakukan penggeledahan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. laporan kejadian; dan
b. laporan kemajuan;
(3) Penyidik setelah menerima surat permintaan bantuan penggeledahan dari PPNS, wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan dapat tidaknya diberikan bantuan penggeledahan.
(4) Dalam hal penyidik menyetujui permintaan, wajib segera mempersiapkan personel, peralatan dan administrasi penggeledahan, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan PPNS.
(1) Bantuan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f dilakukan atas surat permintaan PPNS, memuat uraian singkat perkara, sasaran penyitaan, dan pertimbangan perlunya dilakukan penyitaan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. laporan kejadian; dan
b. laporan kemajuan;
(3) Penyidik setelah menerima surat permintaan bantuan penyitaan dari PPNS, wajib segera mempelajari dan mempertimbangkan perlu tidaknya diberikan bantuan penyitaan.
(4) Dalam hal penyidik menyetujui permintaan, wajib segera mempersiapkan personel, peralatan dan administrasi penyitaan, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan PPNS.
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, dilakukan sebagai berikut:
a. sebelum PPNS menghentikan penyidikan, dilaksanakan gelar perkara bersama penyidik;
b. dalam hal hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penghentian penyidikan telah terpenuhi, maka diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan penghentian penyidikan;
c. PPNS mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada:
1. penuntut umum melalui penyidik; dan
2. tersangka atau keluarga dan/atau penasehat hukumnya.
Tukar menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, dilakukan dalam hal:
a. PPNS menemukan dan/atau menerima informasi, laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana di luar kewenangan PPNS, maka diteruskan kepada penyidik;
b. penyidik menemukan dan/atau menerima informasi, laporan atau pengaduan masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana yang juga menjadi wewenang PPNS, maka penyidik dapat melakukan proses penyidikan atau meneruskan kepada PPNS.
Penyidikan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, dilaksanakan melalui rapat koordinasi untuk:
a. membentuk Tim Penyidik;
b. menyusun rencana penyidikan:
1. menentukan pasal yang dipersangkakan;
2. menentukan cara bertindak;
3. menentukan waktu kegiatan;
4. menentukan pelibatan personel; dan
5. menentukan sarana, prasarana dan anggaran;
c. menganalisis dan mengevaluasi kegiatan dan hasil;
d. pengendalian.