Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Petugas posko penegakan hukum ETLE menyiapkan berkas perkara tilang setelah pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar menitipkan denda tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Berkas perkara tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Tilang;
b. bukti pembayaran titipan denda tilang; dan
c. Surat Konfirmasi tentang Pelanggaran ETLE.
(3) Petugas posko penegakan hukum ETLE menyerahkan berkas perkara tilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan dan menginput data tilang ke dalam aplikasi E-Tilang.
(4) Aplikasi E-Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Korlantas Polri.
Koreksi Anda
