Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar yang telah menerima Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kode pembayaran virtual dari bank persepsi yang ditunjuk dan melakukan pembayaran titipan denda tilang.
(2) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar tidak melakukan pembayaran titipan denda tilang paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima kode pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemblokiran data surat tanda nomor kendaraan.
(3) Pemblokiran data surat tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuka setelah pemilik kendaraan dan/atau pelanggar menunjukkan bukti pembayaran titipan denda tilang.
Koreksi Anda
