Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, hasil data verifikasi yang sesuai dengan data base ERI.
(2) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor dan/atau Pelanggar.
(3) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rujukan;
b. kronologis;
c. identitas kendaraan bermotor;
d. identitas pelanggar;
e. tata cara konfirmasi;
f. foto kendaraan; dan/atau
g. Biometrik Wajah Pelanggar.
(4) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh:
a. Kakorlantas Polri untuk tingkat markas besar Polri;
b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Tingkat Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kepolisian Resor untuk Tingkat Kepolisian Resor.
(5) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditandatangani.
Koreksi Anda
