Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik oleh Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui: a. Identifikasi; b. Verifikasi; dan c. penerbitan Surat Konfirmasi. (2) Pelaksana penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Back Office ETLE.
Koreksi Anda