Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Teks Saat Ini
Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Petugas Back Office ETLE;
b. Petugas posko penegakan hukum ETLE; dan
c. Petugas pengendali operasional ETLE.
Koreksi Anda
